Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Mengapa Ngaku Diperkosa?

Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Mengapa Ngaku Diperkosa?

Ilustrasi-fin/diolah-dok

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika Perkasa memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres pada Anggota Kostrad, KSAD: Kita Cek Dulu Apa Benar Pemerkosaan

BACA JUGA:Profil Singkat Letda Caj GER Korban Amoral Oknum Paspampres: Kelahiran Bandung dan Hobi Renang

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Awalnya, dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu. 

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. 

BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: