Langgar Ketentuan, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Langgar Ketentuan, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjalankan fungsi community protector sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas barang ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan pemusnahan bernilai miliaran rupiah.

Tidak hanya barang kena cukai (BKC) ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang lain seperti senjata serta hewan dan tanaman ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA:Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 18 Ton Frozen Yellowfin Tuna ke Los Angeles

BACA JUGA:Dukung Pelaksanaan SAI20, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Terima Penghargaan dari BPK RI Provinsi Bali

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan di tiga wilayah berbeda, antara lain di Jakarta, Makassar, dan Langsa.

“Pemusnahan kali ini tidak hanya terhadap BKC ilegal saja, namun juga terdapat beberapa barang lain seperti senjata api, kosmetik, hingga hewan dan tumbuhan,” rincinya.

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020-2022 pada Rabu (30/10) di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta.

Pemusnahan ini adalah kali kedua yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta pada tahun 2022. Barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 941.590 batang, 1620 botol dan 24 jerigen atau sebanyak 1.764,91 liter MMEA ilegal, tembakau iris (TIS) sebanyak 325 gram, dan sebanyak pita cukai, stiker dan etiket palsu sebanyak 1.852 keping.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pegguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Tiga Daerah Ini

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan di Jakarta yaitu sebesar Rp1.717.868.510 dan nilai cukai sebesar Rp697.308.280,” jelas Hatta.

Kemudian di Makassar (30/11), Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 serta putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2022.

Berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat.

Tentang pemusnahan di Makassar, Hatta menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis barang yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal berbagai merek, MMEA, part senjata api, anak panah, sex toys, kosmetik, obat-obatan hingga disposable mask.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 480.000 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: