Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta

Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta

Konferensi Pers Kasus Pemerasan Modus Ajak Video Call Sex di Mapolresta Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018. Kemampuan seperti ini dia pelajari dari dalam lapas. 

"Kemudian setelah dia keluar dari lapas dia praktekkan ternyata berhasil," ujarnya

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (ITE). 

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: