Daftar Besaran UMK Jawa Timur 2023 dan UMP Jatim 2023 Berlaku Mulai 1 Januari

Daftar Besaran UMK Jawa Timur 2023 dan UMP Jatim 2023 Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) Jawa Timur 2023 telah ditetapkan. 

Besaran UMK Jawa Timur 2023 yang telah ditetapkan untuk kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) bervariasi. 

Besaran UMK Jawa Timur 2023 paling besar adalah UMK Surabaya 2023 di angka Rp4,525 juta.

BACA JUGA:Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta

Sebelum ditetapkan besaran UMK Jawa Timur 2023, UMP Jawa Timur 2023 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta). 

UMP Jawa Timur 2023 ini naik 7,8 persen dibanding UMP Jatim tahun 2022.

UMP Jawa Timur (Jatim) 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

BACA JUGA:Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Jawa Timur 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP (Jatim) 2023," kata Khofifah, Senin 28 November 2022.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: