News

Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) soal berisik sampai mengganggu tetangga di malam hari bisa didenda Rp10 juta telah disahkan

Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta
Ilustrasi berisik

Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian Pasal 2 ayat 2 dijelaskan: "Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab".

Untuk ingin membaca KUHP baru Versi PDF bisa (klik di sini)

Berita Terkait