Dua Perampok dan Penyekap Pegawai Minimarket di Setu Kabupaten Bekasi Ditangkap

Dua Perampok dan Penyekap Pegawai Minimarket di Setu Kabupaten Bekasi Ditangkap

Polres Metro Bekasi saat melakukan konfrensi pers tekait pencurian di lokasi kejadian --

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku kasus perampokan minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa terjadi di minimarket Jalan MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu.

BACA JUGA: Benny Ali Ungkap Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang-Pegang Brigadir J

"Dua orang pelaku kita tangkap berinisial JT yang berusia 23 tahun dan HH yang berusia 25 tahun, mereka mempunyai tugas masing masing saat pencurian," kata  Gidion saat konferensi pers, Selasa 6 Desember 2022.

Menurutnya peristiwa terjadi pada 23 November 2022 di wilayah Setu sekitar pukul 02.30 WIB, serta Tambun di tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku nekat masuk ke dalam minimarket, karena situasi di dalam sudah sepi dan lingkungan area sekitar telah dipantau dalam kondisi aman.

"Pelaku langsung menutup rolling door dan mengancam kasir dengan pisau, kemudian setelah itu pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci," jelasnya.

BACA JUGA:Ditelepon Sambo Ada Baku Tembak, Benny Ali: Saya Siapkan 6 Personel Lengkap dengan Senjata Laras Panjang

Kedua pelaku sempat menyekap pegawai minimarket, sambil mengambil 1 unit Handphone, berbagai macam rokok dan scanner barang.

"Setelah berhasil mengambil barang pelaku melarikan diri, motifnya mencuri ini kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 4 unit handpone, 2 buah pisau dan uang tunai sebesar Rp35 juta.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: