News

Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran Administrasi Selama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

fin.co.id - 06/12/2022, 14:00 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 harus memiliki STTP untuk berkampanye, jika tak ada maka kampanye tersebut boleh dibubarkan

JAKARTA, FIN.CO.ID – Bawaslu menemukan 77 dan menemukan 19 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Talkshow Nasional Tribun Series dengan tema Partai Baru Melawan Dominasi Partai Lama, di Gedung Menara Kompas, Senin, (5/12/2022).

“Sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota (kasus video call terjadi di 13 provinsi),” ungkapnya.

BACA JUGA: Golput Mengancam Pemilu 2024, Bawaslu RI: Ini PR Kita Juga

Dikatakan Bagja, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Sedangkan satu temuan terkait dengan verifikasi faktual di Sulawesi Barat menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten.

“Sanksi dari temuan di Sulbar berupa teguran kepada KPU kabupaten,” ujarnya.

Alumni Universitas Uthrect Belanda ini menambahkan, dari 19 laporan, sebanyak sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan.

BACA JUGA: Herwyn Beberkan Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu

Sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Satu laporan terkait dengan pendaftaran parpol oleh Panwaslih Aceh.

“Sedangkan satu laporan terkait dengan verifikasi faktual di Aceh masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslih Aceh,” urainya.(*)

BACA JUGA: Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran

Admin
Penulis
-->