Kemenkominfo Sebut Sebanyak 25 Kabupaten dan Kota Sudah Resmi Beralih TV Analog ke Digital

Kemenkominfo Sebut Sebanyak 25 Kabupaten dan Kota Sudah Resmi Beralih TV Analog ke Digital

Daftar STB Tersertifikasi Kominfo, Image oleh Renate Köppel dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sebanyak 25 kota dan kabupaten sudah secara resmi melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 Desember 2022.

Sebanyak 25 kota dan kabupaten tersebut berasal dari empat wilayah layanan siaran yakni Kepulauan Riau-1, Jawa Barat-1, Jawa Tengah-1, dan DI Yogyakarta.

"Laporan dari penyelenggara TV, KPID, Balai Monitoring dan komunitas TV digital menyampaikan bahwa TV-TV telah melaksanakan penghentian siaran analog dan berpindah ke siaran ke TV digital pukul 24.00 tadi malam," kata Direktur Penyiaran Kemenkomingo Geryantika Kurnia dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu 3 Desember 2022.

BACA JUGA:Aplikasi Canggih! Nonton TV Digital Bisa Lewat HP Gak Perlu Beli STB Mahal

Adapun 25 kota dan kabupaten yang sudah resmi bersiaran TV digital sepenuhnya ialah dari wilayah siaran Kepulauan Riau -1 yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu ada wilayah siaran Jawa Barat-1 terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Sementara wilayah siaran Jawa Tengah-1 terdiri dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang.

BACA JUGA:Cara Nonton Siaran TV Digital tanpa STB di TV LG, Caranya Sangat Mudah

Serta wilayah siarah DI Yogyakarta yang melingkupi Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta.

"Kementerian Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat yang sehari-harinya menggunakan televisi analog dianjurkan untuk dapat mempersiapkan perangkat televisi di rumah untuk menangkap siaran digital," kata Gery.

BACA JUGA:15 Ribu Perangkat Set Top Box Siaran TV Digital Dialokasikan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Bagi masyarakat yang TV-nya belum bisa menerima siaran TV digital, maka bisa menambahkan perangkat konverter siaran berupa Set-Top-Box (STB).

Perangkat tersebut memampukan TV menangkap siaran TV digital dari sinyal yang diterima oleh Antena UHF yang juga sebelumnya digunakan untuk siaran TV analog.

Pembelian STB bisa dilakukan baik secara daring di platform e-commerce Tanah Air maupun secara langsung di toko-toko elektronik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: