3 Tukang Parkir di Bekasi Ditangkap, Gegara Meresahkan Pengendara dan Masyarakat

3 Tukang Parkir di Bekasi Ditangkap, Gegara Meresahkan Pengendara dan Masyarakat

Anggota Polsek Bekasi Selatan saat mendatangi lokasi parkir--

BEKASI, FIN.CO.ID - Tiga orang tukang parkir liar di ruko Jalan Nangka Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditangkap Polsek Bekasi Selatan karena meresahkan pengendara dan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono mengungkapkan, penangkapan tukang parkir itu bermula dari adanya keluhan warga kepada Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra. 

BACA JUGA:Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali

"Tadi ada keluhan dari warga, di apotek depan menara air adanya juru parkir liar yang menurut pengaduan warga harusnya gratis," kata Iptu Haryono saat dihubungi, Kamis 1 Desember 2022 malam.

Saat ditangkap anggota kepolisian yang ke lapangan, ketiga tukang parkir liar mengaku tidak memaksa warga untuk membayar uang.

Tukang parkir itu juga menjelaskan, niat mereka berada di lokasi untuk menjaga kendaraan warga yang parkir saat mampir ke toko.

"Kita tangkap bilangnya minta seikhlasnya, mereka juga mengaku 'saya juga jagain biar engga ada motor yang hilang, biar engga ada mobil yang dipecah kacanya kan rawan' gitu," ucapnya.

BACA JUGA:Pengamat Singgung Kapolri Soal Tambang Ilegal Kaltim Seret Komjen Agus, Jangan Cuma Retorika

Meski tidak dilakukan penahanan, anggota kepolisia telah mendata ketiga juru parkir dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi.

"Juru parkir yang kita tangkap kita data, kita buatkan berita acara klarifikasi secara tertulis dan berikan pembinaan agar tidak mengulangi," ungkapnya.

Iptu Haryono menjelaskan, dalam sebulan pihaknnya telah menangkap belasan juru parkir di 7 titik di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan. 

"Banyak setiap ada keluhan pasti kita tindaklanjuti dengan cepat, kira-kira sekitar 7 titik termasuk pak ogah yang ada di perempatan-perempatan," jelasnya.

Meski tidak berdasarkan keluhan, anggota kepolisian di lapangan tetap akan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

Apabila ditemukan unsur pidana, juru parkir liar yang ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: