Cara Daftar IMEI Ponsel Lewat Bea Cukai, Buat yang Beli HP di Luar Negeri

Cara Daftar IMEI Ponsel Lewat Bea Cukai, Buat yang Beli HP di Luar Negeri

Cara Daftar IMEI Ponsel Lewat Bea Cukai, Image oleh Dean Moriarty dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Cara daftar IMEI ponsel lewat Bea Cukai. Hal ini mungkin yang Anda cari jika Anda membeli ponsel dari luar negeri.

Ya, seperti diketahui, tanpa IMEI yang terdaftar, maka ponsel tidak akan dapat digunakan untuk melakukan panggilan, lantaran tidak diberi akses akan sinyal seluler.

Jadi, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, maka mendaftarkan IMEI adalah sebuah kewajiban.

BACA JUGA:Ponsel Harga Miring Indikasi IMEI Ilegal

Cara daftar IMEI ponsel lewat Bea Cukai adalah opsi yang Anda punya.

Berikut ini cara daftar IMEI ponsel lewat Bea Cukai:

1.    Sampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei
2.    Jika tidak lewat laman resminya, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Mobile Bea Cukai
3.    Setelah itu tunjukan bukti pengisian formulir tersebut dalam bentuk QR Code kepada petugas Bea Cukai, setibanya di Indonesia, tunjukan paspor boarding pass, invoice pembelian (jika ada) dan ID lainnya.
4.    Jika sudah keburu keluar dari kawasan bandara, QR Code dapat ditunjukan ke petugas Bea Cukai di kantor Bea Cukai terdekat.

Anda bisa melakukan pengecekan status IMEI ponsel yang didaftarkan dari https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau dari https://ecd.beacukai.go.id.

Jika ponsel belum juga mendapatkan akses jaringan seluler, maka Anda disarankan untuk menunggu 2x24 jam setelah pendaftaran dilakukan.

Hubungi 159 (Kemkominfo) apabila akses seluler tidak kunjung Anda dapatkan.

Demikian cara daftar IMEI ponsel lewat Bea Cukai, semoga membantu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: