Ponsel Harga Miring Indikasi IMEI Ilegal

Ponsel Harga Miring Indikasi IMEI Ilegal

Ponsel Harga Miring Indikasi IMEI Ilegal, Image oleh Dariusz Sankowski dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ponsel harga miring indikasi IMEI ilegal, demikian kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Oleh sebab itu, Merza mengingatkan orang-orang untuk menghindari membeli ponsel dengan harga miring.

"Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi," kata Merza Fachys dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Ponsel dengan nomor IMEI ilegal itu sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dengan yang resmi, terutama untuk ponsel premium.

ATSI mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal yang harganya murah.

Menurut ATSI jika konsumen secara sadar tidak membeli barang yang ilegal, maka lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasaran.

Sebab itu, ATSI mengingatkan akan ponsel harga miring indikasi IMEI ilegal.

Seperti diketahui, Indonesia telah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020.

Dengan begitu, setiap nomor IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia, sudah harus terlebih dahulu terdaftar pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka secara otomatis ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.

Aturan registrasi IMEI dibuat untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal, yang bisa merugikan negara, produsen, dan konsumen.

Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu ada pihak yang mencari celah, mulai dari menyediakan jasa membuka (unlock) nomor IMEI sampai menjual ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dijual di Indonesia.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebelumnya mengatakan regulasi registrasi IMEI efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga nyaris 100 persen. Sebelum registrasi IMEI, asosiasi mendapati sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.

Data dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada registrasi IMEI.

Pada 2020-2022, yang masih berjalan, penindakan penyelundupan ponsel menurun ke angka 361 kasus.

Demikian informasi ponsel harga miring indikasi IMEI ilegal,

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: