Meta Didenda Rp4,3 triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook

 Meta Didenda Rp4,3 triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook

Meta Didenda Rp4,3 Triliun, Image oleh oleh Artapixel dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Meta didenda Rp4 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, lebih tepatnya Rp4,3 triliun.

Penyebab Meta didenda Rp4,3 triliun adalah dugaan kebocoran data pengguna Facebook.

Ya, menurut badan pengawas privasi negara itu, Meta dianggap telah gagal melindungi data dari lebih dari 500 juta pengguna platform miliknya.

Akibatnya, pengguna Facebook yang datanya bocor berpotensi menjadi korban penipuan atau aksi pencurian identitas oleh pihak tak bertanggungjawab.

Hal inilah yang menjelaskan alasan Meta didenda Rp4,3 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Kabar ini datang setelah sebuah peneliti keamanan mengungkapkan bahwa, lebih dari 533 juta data pengguna Facebook dari 106 negara dinyatakan bocor.

Data pengguna yang bocor ini adalah meliputi nomor telepon, tanggal lahir, alamat email dan lokasi tempat tinggal pengguna.

Selain denda masif itu, Meta diminta untuk mengambil langkah terkait temuan ini.

Meta juga diberi waktu untuk mengajukan naik banding atas kasus ini.

Meta sendiri sudah tidak asing lagi dengan denda melibatkan regulator di Uni Eropa.

Sebelumnya, WhatApp yang juga milik Meta, sempat dikenakan denda Rp3,4 triliun, akibat kebocoran data pada September 2021.  

September 2022 lalu, Instagram malah harus berurusan dengan denda yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari yang dituntut ke WhatsApp, terkait dengan bagaimana meta mengelola data anak-anak di Instagram.

Pada Maret 2022, Meta juga pernah didenda Rp276 miliar, terkait kebocoran data yang terjadi di 2018 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: