Wapres: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Wapres: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Wapres Ma'ruf Amin saat tutup Muktamar Muhammadiyah-Muhammadiyah.or.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID– Wakil Presiden Ma'aruf Amin menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

Adapun panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. 

Hal ini tentu mengundang penasaran publik mengenai siapa yang nanti akan menjadi penggantinya.

“Saya sudah bilang bahwa itu hak prerogatif Presiden, tentu kita tunggu saja,” ungkap Wapres di Palu, Jumat 26 November 2022.

Lebih lanjut, Wapres meyakini bahwa saat ini Presiden Jokowi telah menentukan pilihannya.

BACA JUGA:Pengamat Militer: Supres Calon Panglima TNI Tak Perlu Tunggu Puan Maharani

“Saya yakin Presiden sudah ada yang dipilih, sudah ada pilihannya. Kita belum tahu pilihannya itu siapa,” ujarnya.

Namun yang pasti, kata Wapres, sesuai ketentuan, calon Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan.

“Yang jelas, mungkin salah satu Kepala Staf Angkatan, pasti itu, karena itu aturannya kan? Tapi orangnya, kita tunggu saja saya kira,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo November 2021.

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

BACA JUGA: Segini Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono

Pada tanggal 21 Desember mendatang, Jenderal Andika akan genap berusia 58 tahun. 

Jika dihitung sejak pelantikan, maka ia hanya mengemban tugas sebagai Panglima TNI kurang lebih selama 13 bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: