UMK Kota Bekasi 2023 Terapkan Permenaker 18 Tahun 2022, Pengusaha Ancam Pindah Lokasi

UMK Kota Bekasi 2023 Terapkan Permenaker 18 Tahun 2022,  Pengusaha Ancam Pindah Lokasi

Massa Aliansi Buruh Kota Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Anggota Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Bekasi menolak keras kenaikan maksimal upah minimum 2023 sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy mengungkapkan, aturan kenaikan upah maksimal 10 persen membuat para pengusaha khususnya di Kota Bekasi berencana pindah lokasi.

BACA JUGA: Segini Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono

"Para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas, bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya dari Kota Bekasi ke lokasi lain," ungkap Farid Elhakamy, Jumat 25 November 2022.

Menurutnya pengusaha telah mengacu undang-undang pendahulunya, yaitu UU Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.

Apindo Kota Bekasi juga mempertanyakan, terkait tujuan Permenaker baru yang mengatur upah minimum naik sekitar 10 persen di tahun 2023 nanti.

"Kita belum tahu tujuannya apa, mungkin ada tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai. Selama ini dianggap pemerintah memihak pengusaha, sekarang jadinya memihak pada pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun

Setelah keluarnya formula kenaikan upah maksimal 10 persen, memungkinkan para pengusaha untuk membuat kebijakan baru terhadap karyawan yang bekerja di masing-masing perusahaan.

"Banyak perusahaan yang melakukan berbagai kebijakan seperti merumahkan karyawan Karena naiknya upah, mengurangi hari kerja bahkan rencana  mengurangi karyawan," ucapnya.

Farid Elhakamy menjelaskan Apindo khususnya Kota Bekasi berharap agar kebijakan ini tidak terealisasi, agar tidak merugikan banyak pihak.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Pemprov Rekomendasikan 7,88 Persen

Adanya aturan baru ini justru bikin banyak pengusaha kecewa, karena kenaikan upah minimum lebih tinggi bila dibandingkan dengan PP No 36 yang sudah ada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: