Karena silang pendapat antara buruh dan pengusaha, Ardiles menungkapkan akan membawa dua opsi itu pada gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.
"Kita rekomendasi ke gubernur…. Pokoknya tidak lewat dari 28 November,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876. (FIN)