JAKARTA, FIN.CO.ID - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilaporkan melakukan pelecehan kepada gadis berusia 18 tahun.
Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang dilaporkan berinisial Y karena melakukan pelecehan terhadap gadis.
BACA JUGA: Viral! Mobil Relawan Ini Diduga Dicegat Orang Tak Dikenal Saat Kirim Bantuan ke Korban Gempa Cianjur
Pelecehan seksual tersebut dilakukan Y terhadap MI seorang gadis warga Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pelaporan dilakukan oleh YY selaku ibu kandung MI yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Anggota DPRD Pandeglang saat korban masih duduk dibangku SMA.
Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. (Radar Banten)--
Ibu kandung korban pelecehan seksual YY mengatakan, ia membuat laporan kepolisian yang kedua kalinya.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
BACA JUGA: Sindikat Prostitusi Brazil Jual Wanita ke Luar Negeri Sebanyak 2 Kali Dalam Sebulan
Pelaporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.
Saat itu tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat mencabut laporannya.
Padahal menurut penyidik, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi.
Namun, saat ini tiba-tiba minta dilanjut lagi laporanya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan.
BACA JUGA:Ajaib! Bocah 4 Tahun Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Bertahan Hidup di Reruntuhan Gempa Cianjur
Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.