“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.
Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian itu pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
BACA JUGA:Manchester United Resmi Dijual, Fahri Hamzah: Saya Mau DP Besok
Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban.
Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban.
Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.
“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.
Karena tidak ada uang kembalian, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap dada korban.
"Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi.