Pengamat Nilai Perintah Tangkap Ismail Bolong Tidak Tegas: Tanpa Langkah Konkrit

Pengamat Nilai Perintah Tangkap Ismail Bolong Tidak Tegas: Tanpa Langkah Konkrit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan arahan presiden jokowi di Istana Negara-sekretariat presiden-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit memerintahkan anak buahnya menangkap mantan anggota Polisi Ismail Bolong terkait pengakuan adanya dugaan suap tambang ilegal. 

Perintah Kapolri itu dinilai hanya sebatas perintah tanpa ada langkah konkrit. Hal ini disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. 

""Tanpa ada langkah-langkah konkret dan tegas, sekadar (perintah) menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan," ujar Bambang, dikutip fin dari Antara, Rabu 23 November 2022.

Bambang tidak yakin Kapolri konsisten untuk bersih-bersih internalnya, apalagi kasus dugaan suap tambang ilegal itu menyangkut beberapa nama perwira tinggi. 

Bambang menambahkan yang menarik untuk dicermati dan menimbulkan pertanyaan terkait kasus itu adalah mengapa perintah kapolri itu baru muncul sekarang.

BACA JUGA:Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Selain itu, dia juga mempertanyakan mengapa surat rekomendasi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang kala itu dijabat Ferdy Sambo, pada tanggal 7 April 2022 malah membebaskan Ismail Bolong dan semua nama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bambang mengatakan penangkapan Ismail Bolong hanya langkah awal dan tidak bisa berhenti di situ saja.

Menurut dia, harus ada pemeriksaan terhadap semua nama terkait, termasuk mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menandatangani surat pemeriksaan dan rekomendasi.

"Problem-nya adalah siapa yang akan memeriksa? Bila hanya internal, tentu akan diragukan obyektivitasnya," kata Bambang.

Dia juga mencermati surat rekomendasi kepala Divisi Propam Polri tersebut apakah diketahui dan dibaca kapolri.

BACA JUGA:Buntut Nyanyian Ismail Bolong, KPK Endus Setoran Tambang Ilegal di Kaltim

"Kalau benar tidak membaca surat sepenting itu, jelas ada problem pada kapolrinya; dan itu juga layak untuk diselidiki," jelasnya.

Bambang juga mengkritisi mengapa surat tanggal 7 April 2022 itu hanya merekomendasikan soal manajerial dan tidak mengusut pelanggaran etik maupun pidana terhadap Ismail Bolong dan nama-nama terkait.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: