UMK Kota Mataram Dipastikan Naik di Tahun 2023, Segini Besarannya...

UMK Kota Mataram Dipastikan Naik di Tahun 2023, Segini Besarannya...

Ilustrasi -UMK-radarbromo-radarbromo

JAKARTA, FIN.CO.ID- Upah minimum pekerja di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2023 diperkirakan naik lima sampai tujuh persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Kota Mataram, mengatakan bahwa upah minimum kota (UMK) di Mataram pada 2023 menurut hasil kajian diperkirakan naik Rp120.847 sampai Rp169.186 dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp2.416.953 per bulan.

Rudi mengatakan bahwa UMK Mataram akan ditetapkan setelah sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023.

"Besok semua kepala dinas tenaga kerja diundang untuk mengikuti (rapat via) zoom terkait penjelasan regulasi baru tersebut agar semua daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru itu," katanya dikutip dari Antara, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Bikin Sedih, UMK Yogyakarta Cuma Setengah dari Kebutuhan Layak, Buruh Tuntut UMK 2023 Rp3,7 Juta

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, nilai upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. 

Rudi menjelaskan bahwa peraturan itu juga mencakup tambahan beberapa ketentuan mengenai penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, dia mengatakan, jadwal penetapan UMK berubah dari tanggal 30 November menjadi 7 Desember.

"Begitu juga dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP), berubah dari setiap tanggal 21 November menjadi 28 November setiap tahunnya. Tapi mulai berlaku tetap 1 Januari tahun berikutnya," katanya.

BACA JUGA:UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

Ia mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menunggu hasil pertemuan mengenai sosialisasi peraturan penetapan upah yang baru dalam membahas penetapan upah minimum kota tahun 2023.

"Kita ingin tahu seperti apa formulasi penetapan UMK agar tidak salah dalam penghitungan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 tidak lebih dari 10 persen. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: