Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Begini Reaksi Santai Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Begini Reaksi Santai Polda Metro Jaya

Irjen Pol Teddy Minahasa-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang membelitnya.

Menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya menanggapinya dengan santai.

Polda Metro Jaya menyebut tak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut BAP-nya. 

Sebab, pencabutan BAP tidak akan menghentikan penyidikan. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ada Apa Gerangan?

Terlebih penyidik Polda Metro Jaya mempunyai 4 alat bukti yang kuat untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu, 20 November 202.

Karenanya, Mukti mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut.

Sebab menurutnya, pencabutan BAP adalah hak Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Besok, Irjen Teddy Minahasa Dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM (Teddy Minahasa), hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: