Sebut Kapolsek Pinang Tak Lakukan Pelecehan, Polda Metro Dapat Kritik Pedas

Sebut Kapolsek Pinang Tak Lakukan Pelecehan, Polda Metro Dapat Kritik Pedas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya mendapat kritik pedas terkait kasus dugaan pelecehan seksual Kapolsek Pinang Iptu M Tapril (MT).

Polda Metro Jaya menilai apa yang terjadi antara Kapolsek Pinang Iptu M Tapril dan perempuan berinisial RD (31) bukan pelecehan tapi atas dasark suka sama suka.

Penilaian itu langsung dikritik oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Dia menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan yang membantah adanya tindakan kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Kasus yang Membelit Kapolsek Pinang dan Wanita RD: Bukan Pelecehan, Tapi...

"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," katanya dilansir Antara, Jumat, 18 November 2022.

Bambang menilai perbuatan Iptu M. Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.

"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," katanya.

BACA JUGA:Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Diduga Lakukan Pelecehan

Mantan jurnalis itu juga menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, kalau Polda serius menangani kasus tersebut, bisa ditelusuri dari mana uang yang digunakan Iptu Tapril untuk membayar RD setelah melakukan hubungan.

"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar dari mana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)," kata Bambang menduga.

Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Iptu M. Tapril berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

BACA JUGA:Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara Terkait Kasus Kriminal Termasuk Pelecehan Seksual

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: