Edan Tenan, Pedagang Ini Jual Dawet Dicampur Karbit

Edan Tenan, Pedagang Ini Jual Dawet Dicampur Karbit

Pedagang dawet campur karbit-ist-ANTARA

JEMBER, FIN.CO.ID - HL ditangkap polisi karena menjual dawet atau cendol yang dicampur dengan karbit.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," katanya, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makanan Ditemukan Dalam Rumah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida, kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.

"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Ia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

BACA JUGA:Catat, Berikut Daftar 5 Makanan Untuk Menurunkan Hipertensi Secara Alami

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.

Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: