Ini Peraturan Polri Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang Resmi Diundangkan

Ini Peraturan Polri Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang Resmi Diundangkan

Potret mengharukan saat dua orang suporter menyelamatkan anak kecil di dalam stadion Kanjuruhan Malang (dok Istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga resmi diterbitkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.  

Perpol tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

BACA JUGA:FIFA dan IOC Hadir di KTT G20, Erick Thohir: Dunia Mendukung Kemajuan Olahraga Indonesia

“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu 16 November 2022.  

Perpol baru itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. 

Menurut Dedi, secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

BACA JUGA:Komnas HAM Usul PSSI Bekukan Liga, Pakar Olahraga: FIFA Bisa Anggap Ini Bentuk Intervensi

Ia menyebutkan, setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, memedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” ujar Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

BACA JUGA:Erick Thohir Didukung Jadi Ketua Umum PSSI, Pernah Jadi Presiden Inter Milan dan Pernah Punya Klub DC United

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: