FKUB DKI Dianggap Salah Bernaung, Penggunaan Dana Hibah Jadi Tak Efektif

FKUB DKI Dianggap Salah Bernaung, Penggunaan Dana Hibah Jadi Tak Efektif

Ilustrasi kerukunan umat beragama. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penempatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di bawah naungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dinilai kalangan politisi tidak efektif.

Pasalnya, FKUB selaku ormas di bidang keagamaan tidak semestinya berada di bawah Badan Kesbangpol.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi DPRD DKI Jakarta dengan asisten pemerintahan Setda DKI terkait alokasi dana hibah untuk sejumlah organisasi yang bernaung di bawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Komisi A mengusulkan, pergeseran alokasi dana hibah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari Badan Kesbangpol DKI Jakarta ke Biro Pendidikan Mental dan Spritual (Dikmental).

BACA JUGA:Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Cek Rekening Sekarang Disalurkan Lewat Tiga Bank Ini

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menilai, alokasi dana hibah FKUB oleh Kesbangpol kurang efektif karena seharusnya tugas pokok dan fungsi ormas itu (FKUB) berada di bawah naungan Biro Dikmental bukan Kesbangpol.

"Ini menjadi pertimbangan kami. FKUB itu dilandasi nilai-nilai keagamaan dari unsur keagamaan, itu sebenarnya ada di bawah naungan Dikmental, bukan Kesbangpol," ujar dia, Senin, 14 November 2022.

Menanggapi usulan tersebut, Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko mengatakan, akan melaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait belanja hibah untuk FKUB.

Selain itu, pergeseran FKUB ke Biro Dikmental sebagaimana tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan keagaamaan.

BACA JUGA:PLN Gandeng 3 Produsen PLTS, Siap Bangun Pabrik Solar Panel Terbesar Se-Asia Tenggara

"Masukan dari Komisi A, akan kami laporkan ke TAPD. Kita menunggu apakah hibah ini bisa geser ke Biro dikmental dengan peletakan fungsi dan termasuk pembinaan keagamaan itu ada di fungsi dan peran Dikmental," beber dia.  

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, FKUB itu terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Bila ada usulan dari legislatif, maka eksekutif akan meyiapkan surat perintah pergeseran tersebut.

"Kita juga perlu menunggu keputusan pimpinan yang tertinggi apakah SKB bersama menteri ini bisa digeser nomenklaturnya dari Kesbangpol ke Biro Dikmental," ungkap dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: