Anies Baswedan Disebut Selamatkan Uang Negara Rp23 Triliun, Kemenkeu: Cukup Menggelitik

Anies Baswedan Disebut Selamatkan Uang Negara Rp23 Triliun, Kemenkeu: Cukup Menggelitik

Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK. (Facebook/Anies Baswedan) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp23 Triliun sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud)  

"Anies Menyelamatkan Uang Negara Senilai 23 Triliun," tulis salah satu akun Twitter bernama @sutanmangara, dikutip Senin 14 November 2022. 

Akun ini menjelaskan bahwa uang Rp23 Triliun ini merupakan kelebihan transfer dari Kementerian Keuangan untuk tunjangan Profesi Guru. Dana itu ditransfer langsung ke rekening Pemerintah Daerah.

Lalu, masih kata akun @sutanmangara ini, pada bulan Mei 2016. Kemendigbud Mengundang Kementerian Keuangan dan Kemendagri, mengatakan bahwa dari data yang Kemdikbud miliki, Alokasi untuk Tunjangan Profesi Guru itu Berlebih Rp23 Triliun. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Usul Gibran Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mas Gibran: Yo Wis Lah

BACA JUGA:Kemenkeu One Bersinergi, Bangun Pemulihan Ekonomi

"Lalu Kemdikbud berinisiatif mengundang pertemuan untuk tahu itu :Darimana ? Dari data. Kenapa ?  Karena yang diajukan dari daerah, ada guru yang sudah mutasi, ada guru yang sudah pensiun dll.Hal itu membuat Kemdikbud mengetahui Data yang sebenarnya," kata akun tersebut. 

Tanggapan Kementerian Keuangan:

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus membantah narasi yang mengklaim Anies Baswedan selamatkan uang negara sebesar Rp23,3 Triliun. 

Prastowo mengatakan, narasi itu merupakan pemutar balik fakta yang sebenarnya. Prastowo mengatakan bahwa jutru Sri Mulyani yang membereskan dugaan kelebihan Transfer itu. 

"Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI (Sry Mulyani), menteri baru yang membereskan, malah jadi tertuduh," kata Prastowo dilansir Senin 14 November 2022.

Prastowo mengatakan, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Tunjangan itu diberikan sebesar 1 kali gaji pokok tiap bulan untuk untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. 

Kebijakan ini adalah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu, Sri Mulyani juga sebagai Menteri Keuangan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: