Ekonomi Masyarakat Belum Stabil, Dinas LH DKI Malah Bikin Skema Tambahan Pajak untuk Kendaraan Tak Lolos Uji E

Ekonomi Masyarakat Belum Stabil, Dinas LH DKI Malah Bikin Skema Tambahan Pajak untuk Kendaraan Tak Lolos Uji E

Ilustrasi uji emisi. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sedang menyiapkan skema pajak tambahan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Sedang koordinasi dengan KLHK terkait nilai koefisiensi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Tiyana, Selasa (8/11/2022).

Untuk pelaksanaannya, sambung Tiyana, kini pihaknya tengah menggodok skema dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ahok Ikut Berduka Cita Tahu Fransiska Ncis Sang 'Pahlawan Kemanusiaan' Meninggal

Kebijakan itu nantinya akan mencakup integrasi data uji emisi dengan Bapenda DKI.

Sehingga bisa disosialisasikan lebih jauh. 

Pelaksanaan itu, kata Tiyanan, sesuai dengan PP 22/2021. 

Pada Pasal 206, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Bahas Pemulihan Ekonomi di KTT IMT-GT ke-14

“Sekarang masih nunggu angka koefisien dari KLHK,” tutur dia.

Ia mengungkapkan, implementasi dalam baku mutu telah dilaksanakan.

Khusus di sektor transportasi, mulai dari pemeremajaan angkutan umum dan membatasi usia kendaraan umum hingga 10 tahun. 

“Uji emisi bagi kendaraan pribadi juga,” ucap dia.

BACA JUGA:Penemuan 4 Mayat di Kalideres, 4 Orang Ini Diperiksa Polisi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: