Fakta Baru! AKP Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV
AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.