Dua Perusahaan Lagi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Lagi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi - Obat sirup--(@bpom)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua perusahaan farmasi kembali dilaporkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melanggar aturan.

Dua farmasi tersebut melanggar aturan pembuatan obat yang berujung pada merebakanya kasus gaga ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ujarnya saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Pejabat BPOM Dipanggil Bareskrim, Siapa Targetnya?

Dikatakannya, saat ini ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma dan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup Diperiksa Bareskrim Polri

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Inikah Calonnya?

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: