Dua Mantan Anggota Polisi Ditangkap, Ini Kasusnya

Dua Mantan Anggota Polisi Ditangkap, Ini Kasusnya

Ilustrasi.--Freepik

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dua mantan anggota polisi ditangkap jajaran Polsek Palmerah, Rabu, 1 November 2022.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang

BACA JUGA:3 Hari Kabur Lapas Cipinang, Begini Tampang Napi Bandar Narkoba Usai Ditangkap Lagi

Dua mantan polisi berinisial P dan D itu ditangkap dalam penggerebekan di Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, Palmerah.

Kapolsek Palmerah, AKP Dody Abdul Rohim mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah dipecat.

"Kita komitmen dari bapak Kapolda Metro Jaya, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," ujar AKP Dody Abdul Rohim.

Dody mengatakan, ini merupakan kali ke tiga kalinya pihak Polsek melakukan penggerebekan di tempat yang sama dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Bilang Pengguna Narkoba Harus Diobati

Kegiatan ini dipastikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam memberantas peredaran narkoba.

Tidak hanya dua mantan anggota kepolisian, polisi juga menangkap sembilan orang lain yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

"Kita juga amankan puluhan alat hisap, dua paket sabu kecil dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas dia.

Ke sebelas orang itu saat ini sudah mendekam di kantor Polsek Palmerah guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

BACA JUGA:Bokir sang Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Diburu Polisi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: