Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.
"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin, melindungi industri rokok legal di Indonesia, dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai," tutupnya.