Di Depan Orang Tua Brigadir J, Sambo Minta Maaf Atas Kemarahannya Habisi Nyawa Yosua

Di Depan Orang Tua Brigadir J, Sambo Minta Maaf Atas Kemarahannya Habisi Nyawa Yosua

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sel--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang lanjutan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencuri perhatian khalayak. 

Terdakwa Ferdy Sambo, mengaku siap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Lemkapi Dukung Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan

Di depan orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Sambo mengatakan jika dirinya berbuat salah dan siap betanggung jawab atas perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J tersebut. 

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Bahkan, sambo juga mengaku menyesal atas tindakannya dan meminta maaf karena tidak bisa mengontrol emosi. 

Akibat dari kemarahan Sambo, akhirnya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Duren iIga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Menangis di Hadapan Sambo-Putri: Anakku Dirampas Nyawanya

Diketahui, dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. 

Di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Diwartakan sebelumnya, setelah ART Ferdy Sambo, Susi dimintai keterangan, 4 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo juga memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Keempat saksi tersebut diperiksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: