Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftaran...

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftaran...

Seleksi PPPK Guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Tahun 2022--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pendaftaran PPPK Guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Tahun 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022. 

Pendaftaran seleksi PPPK Guru ini merujuk pada Surat dari Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Kemudian persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. 

Maka, Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2022,. Pendaftaran PPPK Guru 2022 bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah dalam seleksu PPPK Guru 2022 ini untuk pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. 

BACA JUGA:Khusus PPPK, Ini Aturan dan Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambahan

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Tiga Prioritas Kategori Pelamar Rekrutmen PPPK Guru 2022

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, belum lama ini.

Lebih Lanjut, pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. 

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

BACA JUGA:Pengumuman! Kemenag Butuh 200 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru dan Dosen

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: