Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ekspor Lewat Radio

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ekspor Lewat Radio

Bea Cukai berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyosialisasikan ketentuan ekspor--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Upaya meningkatkan ekspor nasional terus dilakukan oleh Bea Cukai. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai melakukan sosialisasi kepada para pengusaha khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum melakukan ekspor untuk mengembangkan usahanya agar “naik kelas” menjadi eksportir.

Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait ekspor di Pamekasan dan Jambi.

BACA JUGA:Bea Cukai Konsisten Jaga Rapor Baik APBN

BACA JUGA:Bea Cukai Beberkan Perannya ke Pelajar di Tiga Wilayah Ini

“UMKM adalah usaha atau bisnis yang dikelola oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga, yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya UMKM yang naik kelas tentu berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, sosialisasi terkait ekspor menjadi upaya nyata Bea Cukai dalam mendorong UMKM agar naik kelas,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep untuk menyosialisasikan ketentuan ekspor melalui talkshow bertajuk “UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas”, pada Kamis (22/09).

Sementara itu, di Jambi, Bea Cukai Jambi berkolaborasi dengan D’Radio Jambi dalam kegiatan bertajuk “Customs on the Air”, pada Jumat (21/10). Tema kegiatan kali ini adalah “Klinik Ekspor Bea Cukai Jambi, Dorong UMKM Bisa Ekspor”.

Kualitas barang yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Madura dan Jambi dinilai Bea Cukai dapat bersaing dan potensial sebagai modal ekspor.

BACA JUGA:Genjot Ekspor, Bea Cukai Kunjungi Tiga Perusahaan di Ambon

Melalui penyiaran radio, diharapkan dapat menjangkau seluruh pendengar radio di wilayah Madura dan Jambi khususnya pelaku UMKM agar terpacu untuk melakukan ekspor.

Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai dalam hal ini Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Jambi memiliki program konsultasi dan edukasi terkait ekspor bernama KLInIK Ekspor, kependekan dari Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian Ekspor.

“Para pelaku UMKM dapat berkonsultasi mengenai ekspor dengan datang langsung ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Petugas pada bilik KLInIK Ekspor akan menjelaskan beragam ketentuan dan cara agar UMKM bisa melakukan ekspor,” imbuhnya.

Menurut Hatta, penyebaran informasi melalui media radio dinilai cukup efisien menjangkau masyarakat di wilayah Madura dan Jambi.

BACA JUGA:Tekan Peredaran BKC Ilegal, Ini Langkah Tegas Bea Cukai

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: