Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi naik angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk menghadiri sidang gugatan cerai.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang gugatan cerai Dedi Mulyadi yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik. 

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang digugat cerai Anne Ratna Mustika menghadiri sidang mediasi gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

BACA JUGA:Bikin Konten Hoaks Masalah Pribadinya, Lima Akun YouTube Dilaporkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, di Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Ia menyampaikan, saat ini sidangnya belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. 

Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

BACA JUGA:Profil Anne Ratna Mustika: Gadis Desa Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Suaminya Dedi Mulyadi

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sementara itu, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

BACA JUGA:Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit, Demi Kamu Aku Tetap Bertahan

Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: