Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Segera Disidang

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Segera Disidang

Selebgram Medina Zein--(Antara)

SURABAYA, FIN.CO.ID -- Medina Zein akan segera menjalani persidangan atas kasus menjual tas merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

BACA JUGA:Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

BACA JUGA:Uya Kuya ke Medina Zein: Kembalikan Uang Saya Rp100 Juta, Tidak Kurang Tidak Lebih

"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.

Kasus berawal pada 28 Juli 2021 lalu, korban menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.

Lantas memborong sebanyak sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Terungkap! 2 Alat Bukti Ini Buat Medina Zein jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.

Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.

Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.

Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Ini 3 Kasus Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: