Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN Lewat Pemusnahan

Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN Lewat Pemusnahan

Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Senin, 24 Oktober 2022--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ini kepada TNI

Sebagai perwujudan pengelolaan BMN yang akuntabel, Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Senin (24/10).

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1.461 paket barang larangan dan pembatasan.

Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp1.284.804.850,00 atau 1,28 miliar rupiah.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Jember. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara sebagian dibakar dan dirusak seperti yang disaksikan pada acara hari ini. Selebihnya dapat disaksikan di depan, ada truk pengangkut yang akan membawa sebagian BMN lainnya untuk dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari Jember,” ujar Asep Munandan, Kepala Bea Cukai Jember.

BACA JUGA:Bea Cukai Asistensi Pelaksanaan Ekspor di Banten dan Yogyakarta

Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (19/10).

Barang yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan sejak tahun 2018 s.d. 2022 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.

“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang, sehingga uang palsu tersebut tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K Atmaja.

BACA JUGA:Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras 4,38 Miliar Rupiah

Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder). Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri 2 persen pecahan Rp50,000,00; 37 persen pecahan Rp100.000,00; dan 1 persen pecahan lainnya meliputi uang pecahan Rp20.000,00; Rp10.000,00; dan Rp5.000,00.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: