Sidang Ferdy Sambo Cs Dinilai Berlangsung Tertutup, Pengadilan Negeri Jaksel Menyangkal

Sidang Ferdy Sambo Cs Dinilai Berlangsung Tertutup, Pengadilan Negeri Jaksel Menyangkal

Terdakwa Ferdy Sambo duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel dengan kenakan batik, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Beredar informasi terkait sidang Ferdy Sambo Cs yang dinilai berlangsung secara tertutup.

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkal informasi yang beredar di masyarakat itu.

BACA JUGA:Kamaruddin Bersaksi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Bertengkar Soal Wanita Berujung Pisah Rumah

BACA JUGA:Mengejutkan! Terungkap di Persidangan Ferdy Sambo Cs Ternyata Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Staf Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang Ferdy Sambo Cs tetap dilaksanakan secara terbuka dalam arti memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum, lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan," tutur Djuyamto di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media pers sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik.

Namun demikian menurut dia, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Beberkan Peran 12 Saksi di Persidangan Ferdy Sambo Cs

UU dimaksud adalah pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dimana dalam praktik peradilan yang menarik publik, diperbolehkan melakukan siaran langsung ataupun tidak saat agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian) sesuai dengan kewenangan majelis hakim.

Selain itu PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.

Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: