Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Irjen Pol Teddy Minahasa-ist-net

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba bukan asal asalan.

Penetapan tersangkan berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

Penetapan tersangka Teddy, kata Zulpan, juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, lanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ucap Zulpan.

BACA JUGA:Ini Polisi yang Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: