Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta itu diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir Antara. 

BACA JUGA:Pengakuan Bripka Ricky: Lihat Kuat Ma'ruf Halangi Brigadir J dengan Pisau di Pintu Kamar Putri Candrawathi

BACA JUGA:Komjen Agus Beberkan Kejanggalan Isu Perselingkuhan Putri Candrawahthi dan Kuat Ma'ruf

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

BACA JUGA:Susi Jadi Saksi Kunci Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf di Magelang

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Terciduk Sedang Ketawa?

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: