News

Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

fin.co.id - 18/10/2022, 06:43 WIB

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

Admin
Penulis
-->