Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf disebut siapkan pisau. Fakta itu diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.