Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

fin.co.id - 18/10/2022, 06:43 WIB

Jaksa Bilang Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca