Partai Keadilan Sejahtera Ingatkan Kepala Daerah tanpa Pilkada Menjadi Paradoks

Partai Keadilan Sejahtera Ingatkan Kepala Daerah tanpa Pilkada Menjadi Paradoks

Massa PKS. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 tertuang dalam Undang-Undang No. 10/2016. 

Dalam Pasal 201 ayat 8 tertera pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada diselenggarakan pada November 2024. 

Adanya aturan itu berdampak pada penunjukan penjabat sementara gubernur ditetapkan oleh presiden untuk dua tahun mendatang.

BACA JUGA:Wow, Wajib Lapornya Rizky Billar Cukup dengan Video Call

Gagalnya Pilkada 2022 DKI Jakarta, dinilai menjadi paradoks. 

Apalagi dalam UU kepala daerah dipilih lewat pemilihan langsung.

Hal itu yang diungkapkan Anggota Majelis Pertimbangan DPW PKS DKI Jakarta Suhaimi saat berbincang dengan fin.co.id, Senin (17/10/2022).

"Dua tahun itu waktu yang sangat panjang. Idealnya penjabat sementara itu hanya bertugas 3-6 bulan," ujar mantan wakil ketua DPRD DKI itu.

BACA JUGA:Alasan Bharada E Berdoa saat Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Karena Tak Berani Nolak Perintah

Namun, wakil ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, hal itu sudah menjadi aturan tetap yang harus ditaati. 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (17/10/2022) pagi, sah menjadi setelah dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian. 

"Saat ini aturannya sudah terlaksana. Sudah ada penjabat, tentu kita sebagai warga negara harus ikut aturan itu," kata Suhaimi.

Ke depan, sambung Suhaimi, diharapkan Anies Baswedan berinovasi dengan karya-karya yang lebih besar. 

BACA JUGA:Versi Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Bagus Bukan karena Bakal Capres 2024

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: