PBB Alias Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jaksel, Kasih Dukungan Keluarga Brigadir J

PBB Alias Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jaksel, Kasih Dukungan Keluarga Brigadir J

Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo memberikan keterangan pers di depan PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA/ Yoanita HD--

JAKARTA, FIN.CO.ID - PBB alias Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Kedatangan PBB ini untuk memberikan dukungan dalam sidang perdana kepada keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat).

BACA JUGA:Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," kata Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo, Senin 17 Oktober 2022.

Ringo mengharapkan supremasi hukum ini tidak hanya untuk warga Batak, tapi pada seluruh lapisan masyarakat.

Dia mengatakan hari ini akan ada 500 anggota Pemuda Batak Bersatu yang akan datang memberikan dukungan terhadap keluarga korban, meskipun yang berada di lokasi baru 50 orang.

Namun demikian, dia juga memastikan kedatangan mereka tidak akan menimbulkan kericuhan.

BACA JUGA:Terungkap! Bharada E Tembak Brigadir J Dalam Keadaan Sadar, Malah Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis", ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Dimulai, Hakim Cocokkan Identitas Terdakwa dan Surat Kuasa Pengacara

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: