Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

Lesti kejora-ist-net

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.

Demi Rumah Tangga

Penyanyi dangdut Lesti kejora beri keputusan mengejutkan untuk mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya Rizky Billar.

Seperti diberitakan, Rizky Billar merupakan tersangka KDRT pada Lesti kejora. Selain itu ia telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai jalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022 hingga Kamis, 13 Oktober 2022.

Setelah ditahan, Lesti Kejora mencabut laporan Rizky Billar atas kasus KDRT. Alasan ibunda Muhammad Leslar Al Fatih Billar tersebut lantaran demi keberlangsungan rumah tangga.

Pencabutan laporan ini didasari keinginan kedua belah phak antara Lesti dan Billar.

BACA JUGA:Bucin Banget! Lesti Kejora Tunggu Rizky Billar di Sekitar Polres Jaksel, Tak Ingin Suaminya Ditahan

BACA JUGA:Lesti Kejora dan Rizky Billar Sepakat Damai, Sudah Saling Memaafkan

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam.

Surat tersebut diperlihatkan secara langsung leh kuasa hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul.

"Atapun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat dierbaiki dan dapat dilanjurkan," demikian ptongan isi perjanjian yang diperlihatkan oleh tim kuasa hukum Rizky Billar.

Surat tersebut telah ditandatangani di atas materi oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. saksi dalam surat tersebut yakni Hotma Sitompul, Wijayono, Endang, dan Benny.

BACA JUGA:Lesti Kejora Tiba-tiba Ingin Cabut Laporan, Polisi: Ada Mekanisme dan Prosedur

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: