Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya

seorang berseragam loreng warna oranye kelilingi rumah wanda hamidah-@wanda_hamidah-tangkapan layar instagram
JAKARTA, FIN.CO.ID - Wanda Hamidah akui dapat ancaman dari seorang berseragam loreng oranye di kediamanya di rumah Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, rumah Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah alami geruduk paksa oleh Satpol PP dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Satpol PP pun mendesak keluarga Wanda Hamidah untuk segera mengosongkan rumah tersebut.
Setelah kejadian bentrokan tersebut, kini Wanda Hamidah kembali mendapat intimidasi di rumahnya.
BACA JUGA:Ngeri! Paman Wanda Hamidah Terkapar Saat Satpol PP Terobos Paksa
BACA JUGA:Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo
Melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Jumat, 14 Oktober 2022. Wanda Hamidah memperlihatkan sebuah video sejumlah truk yang parkir di dekat rumahnya.
Selain itu, Wanda Hamidah memperlihatkan seorang berseragam loreng berwarna oranye yang sedang naik motor yang berada di rumahnya.
Tak berlangsung lama pasukan loreng tersebut meninggalkan rumah Wanda Hamidah.
"Pasukan Loreng bermotor hilir mudik di rumah kami," ucap Wanda Hamidah
BACA JUGA:Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah
BACA JUGA:Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak
Aksi intimidasi tersebut, Wanda Hamidah pun meminta perlindungan dari polisi. Ia pun mendesak jangan sampai ada korban jiwa atas peristiwa ini.
"Aksi ini tak berhenti. Saya mohon perlindungan polisi. Apakah polisi akan melindungi kami saya tak paham. Dimana Polisi? padahal sudah jadi bentrokan," ucap Wanda Hamidah.
"Apakah Polisi nunggu korban jiwa?," ungkapnya.
Dalam caption Instagramnya, Wanda minta perlindungan dari Presiden Jokowi.
"Hari ini intimidasi berlanjut... belum ada yang melindungi kami. apakah harus ada korban jiwa? semoga jadi perhatian bapak presiden," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger! Rumahnya Bakal Digusur Pemprov DKI, Wanda Hamidah: Kami Mohon Perlindungan Hukum Pak Jokowi
BACA JUGA:Rumahnya Akan Digusur, Wanda Hamidah 'Cium' Adanya Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Gubernur Jakarta
Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya
Wanda Hamidah turut membeberkan kronologi jelasnya terkait peristiwa pengosongan rumah secara paksa ini.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang diunggah pada akun media sosial Instagram pribadinya.
Model kenamaan Indonesia ini mengatakan bahwa Bapak Hamid Husen, SH., merupakan Ahli Waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada Bulan Mei tahun 2012.
"Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hamid Husen, SH., hingga sekarang," beber Wanda.
BACA JUGA:Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak
BACA JUGA:Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah
Wanda Hamidah menilai Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberikan Surat Peringatan kepada Bapak Hamid Husen, SH berturut-turut pada tanggal 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober.
"Pada pokoknya memerintahkan Bapak Hamid Husein, SH., untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati di JI. Ciasem No. 1A belakang ( JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan amatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini," ucap Wanda.
Kemudian, Wanda Hamidah melanjutkan, terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, SH., telah menyampaikan keberatan secara patut pada tanggal 6 Oktober dan 7 Oktober.
"Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Bapak Hamid Husen, SH., pada tanggal 10 Oktober untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 (dua puluh empat) jam," imbuh Wanda.
BACA JUGA:Husin Shihab Beri Respons Menohok Tahu Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP
BACA JUGA:Bucin Banget! Lesti Kejora Tunggu Rizky Billar di Sekitar Polres Jaksel, Tak Ingin Suaminya Ditahan
Lalu Hamid Husen, SH., pada pokoknya telah menyampaikan keberatan, oleh karena fakta-fakta, antara lain sebagai berikut:
a. Bawah alamat rumah Bapak Hamid Husen, SH., berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat bukan di JI. Ciasem No. 1A belakang (JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem.
b. Bahwa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi Bapak Hamid Husen, SH., selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini, yaitu:
i. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah "Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992".
ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".
BACA JUGA:Jumlah Penonton Formula E Jakarta Terbanyak dalam Sejarah
BACA JUGA:Awas, Pelaku Kejahatan Siber Curi Akses Pengguna WhatsApp, Efeknya Gak Main-main
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober anak Hamid Husen, SH., telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Akan tetapi pada tanggal 13 Oktober 2022, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap melakukan pengosongan secara paksa terhadap rumah Hamid Husen, SH., yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat, tanpa adanya suatu putusan pengadilan, meskipun permasalahan ini bertendensi di ranah privat atau keperdataan dan bukan publik.
Atas tindakan tersebut Wanda Wamidah menuturkan bahwa tindakan eksekutif seharusnya menjadi kewenangan pengadilan cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu penetapan pengadilan.
"Namun tidak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini, padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan Bapak Hamid Husen, SH., dan keluarga sejak tahun 1962," beber Wanda.
BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama
BACA JUGA:Soal Rizky Billar Ditahan, Hotman Paris Desak Hotma Sitompul: Mana Peran Pengacara Barunya?
Pihaknya juga mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen, SH., tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah privat.
"Ini sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap warganya," tegas Wanda.
Wanita berusia 45 tahun ini menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 sebagai bentuk pemaksaan.
"Kami akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh pihak-pinak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," pungkas Wanda.
BACA JUGA:Layani Pengembangan Sektor Industri, PLN Tuntaskan Pembangunan Gardu Induk 150 kV Sudan di Kalteng
BACA JUGA:Hotma Sitompul Kasih Saran ke Billar dan lesti Soal Pernikahan, Hotman Paris Beri Sindiran Nyelekit
Wakil Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara
Wakil gubernur DKI Jakarta Achmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI tetap akan menegakkan keadilan.
"Prinsipnya kita akan menegakkan keadilan bagi semua. Siapa saja di DKI Jakarta apabila ada yang memang salah, tentu perlu diperbaiki," ujar dia, Kamis (13/10/2022).
Terkait penggusuran rumah Wanda Jamidah, Riza mengaku baru mendengarnya.
"Saya baru denger, nanti kami akan cek kembali seperti masalahnya. Apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya atau masalah lain. Saya juga baru denger dari temen temen wartawan, nanti kita akan cek kembali," tegas dia.
View this post on Instagram
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: