Tuding Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap di Kamar Hotel Sofia

Tuding Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap di Kamar Hotel Sofia

Gus Nur pendu Bambang Tri melakukan sumpah mubahala (Twitter)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap.

Bambang Tri Mulyono yang menyebut ijazah Jokowi terbitan Universitas Gadjah Mada palsu ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Rizky Billar Tertunduk Lesu Ketika Pakai Baju Tahanan Oranye di Hadapan Publik, Menyesalkah?

BACA JUGA:Ini Deretan Geng Motor yang Berkeliaran di Kota Bekasi

Bambang Tri Mulyono ditangkap dengan tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Jokowi Panggil Pejabat Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia di Istana Besok, Ada Apa?

"Iya betul (ditangkap)," kata Dedi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dari pesan yang beredar di media sosial Bambang Tri Mulyono ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 15.44 WIB. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Gagal Tanggulangi Banjir DKI, Pengamat: Banjir Berkurang Itu karena Jasa Gubernur Sebelumnya

Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Personel dan Peralatan Demi Keselamatan Masyarakat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: