Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rizki Billar -@rizkybillar-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Artis ternama Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Polda Metro Jaya menyatakan penetapan  Rizky Billar jadi tersangka usai jalani pemerikaan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Rizky Billar jadi tersangka berdasarkan berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

BACA JUGA:Sebelum Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Kombes Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Billar masih jalani proses pemeriksaan penyidik Sastreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Keputusan untuk menahan suami Lesti Kejora tersebut ditentukan oleh penyidik.

BACA JUGA:Kejam! Rizky Billar Timpuk lesti Kejora saat Gendong Bayi

BACA JUGA:Gegara Kasus KDRT, Rizky Billar Akhirnya Datangi Polres Metro Jaksel

"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan  Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: