Kesaksian Dokter IGD di Tragedi Kanjuruhan, Korban Luka dan Meninggal di Pintu Keluar Stadion

Kesaksian Dokter IGD di Tragedi Kanjuruhan, Korban Luka dan Meninggal di Pintu Keluar Stadion

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Twitter/@akmalmarhali-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terungkap fakta jika banyak korban tragedi Kanjuruhan terluka maupun meninggal akibat berdesakan di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.

"Ada satu pintu dibuka hanya setengah, ada pintu yang tertutup sehingga mungkin panik, kena gas air mata, ada yang takut sehingga saat menuju exit point, terjadi tumpukan, desak-desakan," kata Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr. Syifa Mustika, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Tertutup Kala Tragedi, Komnas HAM Beberkan Hasil Temuannya

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban selamat, ada perempuan yang mengalami cedera otak berat. 

Dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, tubuh perempuan tersebut tertumpuk orang-orang lainnya.

Syifa Mustika merupakan salah satu dokter yang bertugas di IGD salah satu rumah sakit yang menangani korban tragedi Kanjuruhan.

Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa nahas ini.

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pekan Depan Polri Periksa Indosiar

Menurut dia, peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah bila ada mitigasi karena pertandingan yang digelar mendatangkan massa dalam jumlah besar.

"Stadion itu overcrowd, harusnya (kapasitas) 30.000 orang, ini 41.000 orang lebih, jadi bisa dibayangkan kondisinya. Pada saat terjadi kerusuhan, pengarahan atau penenangan massa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Pengurus Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) ini.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. 

BACA JUGA:TGIPF Siap Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: