Kesaksian Dokter IGD di Tragedi Kanjuruhan, Korban Luka dan Meninggal di Pintu Keluar Stadion
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban selamat, ada perempuan yang mengalami cedera otak berat.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.