Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Secara Mental Enggak Bisa Menilai

Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Secara Mental Enggak Bisa Menilai

Putri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye nomor 077-ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022. 

Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya. 

BACA JUGA:Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Terungkap, Pengacara: 'Hajar Chad' Namun yang Terjadi Penembakan

"Enggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan," kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022. 

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

"Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama," ujarnya.

Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Terungkap, 15 Menit Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar Pribadi

"Tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ucapnya.

Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang.

"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan," katanya.

Arman menyebut bahwa kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. 

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Daftar Nama Hakim PN Jakarta Selatan yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo

Namun, ujarnya, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: