Gerindra Ingatkan Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Penanganan Banjir, Pernah Urus Normalisasi Waduk Pluit

Gerindra Ingatkan Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Penanganan Banjir, Pernah Urus Normalisasi Waduk Pluit

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Heru Budi Hartono yang menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi PJ gubernur DKI.

Heru akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI mulai 16 Oktober 2022.

Gerindra selaku partai pengusung Anies Baswedan di Pilkada 2017 meminta Heru bisa menyelesaikan persoalan Jakarta. Masalah yang menjadi sorotan publik yakni penanganan banjir, macet dan pelayanan masyarakat.

"Gerindra berharap pj gubernur terpilih bisa terus melanjutkan pembangunan di DKI Jakarta. Menangani kemacetan, banjir, sampah, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, membangkitkan ekonomi masyarakat," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan kepada fin.co.id, Minggu (9/10/2022).

Anggota Komisi D itu menilai, penunjukan Heru merupakan keputusan mutlak presiden. 

Tentunya, hal itu didasari dengan latar belakang Heru yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Beliau pernah bertugas di Pemda DKI Jakarta," kata dia.

Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Akhir (TPA). 

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Heru Budi Hartono bukan nama baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Pernah menjabat kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) serta kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara. 

Heru juga pernah menjabat walikota Jakarta Utara semasa Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Termasuk pernah mengisi jabatan di Pemprov DKI di era Gubernur Basuki T Purnama (Ahok). 

Saat itu, Heru ditunjuk menjadi kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan dipercaya Ahok mengurusi normalisasi Waduk Pluit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: